Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Baca: Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Bagikan
Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Jambi / Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Kontributor Otomotif
Oleh: Kontributor Otomotif Diterbitkan 27 September 2022

Jambi, Fajarpos Media – Kini masyarakat bisa menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan. Bahkan STNK sudah mati di atas 5 tahun bisa mengikuti program ini.

Namun, informasi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku khusus di provinsi Jambi. Program ini mulai dari 19 September hingga 19 Desember 2022.

Jadi, setiap kendaraan yang telat bayar pajak di atas 5 tahun cukup bayar 2 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim, bahwa adanya pemutihan ini cukup bayar 2 tahun. Program ini juga memiliki tujuan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan 32 Miliar.

“Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja,” katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).

Program ini sudah pernah dilakukan pemprov dan terbukti berhasil untuk mencapai target, yaitu dengan pendapatan pajak sebesar 120 Milyar

Lukman menyatakan, bahwa program sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak ini sudah disebar keberbagai media sosial dan cetak.

“Melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar,” tutupnya.

***

Kata Kunci: #Pilpres2024, Media, Pengelolaan, Program
Kontributor Otomotif 27 September 2022
Bagikan Artikel
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: Soal Penundaan Pemilu, Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki
Pilpres 19 Maret 2023
B.J. Habibie
Biografi B.J. Habibie – Jejak Karier Presiden RI ke-3
Politisi 18 Maret 2023
Sri Mulyani
Sri Mulyani Disorot Soal Harta Kekayaan Sebagai Menkeu RI
Birokrat 12 Maret 2023
Sri Mulyani
Profil Hingga Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani
Birokrat 11 Maret 2023
Soeharto
Biografi Soeharto, Bapak Pembangunan Republik Indonesia
Tokoh 10 Maret 2023

Artikel Lainnya

Yusril Ihza Mahendra
Pilpres

Yusril Ihza Mahendra: Soal Penundaan Pemilu, Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki

Kontributor Hukum Kontributor Hukum 19 Maret 2023
Benyamin Davnie
Tangsel

Benyamin Davnie: Tingkatkan Inovasi dan Teknologi dalam Program OPD

Redaksi Fajarpos.com Redaksi Fajarpos.com 28 Februari 2023
Radar Capres - Cawapres 2024
Pilpres

RADAR Capres – Cawapres 2024, Pilih Siapa?

Kontributor Figur Kontributor Figur 23 Februari 2023

© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Kembalikan
Selmat Datang

di Fajarpos Media

Daftar Lupa sandi