Jambi, Fajarpos Media – Kini masyarakat bisa menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan. Bahkan STNK sudah mati di atas 5 tahun bisa mengikuti program ini.
Namun, informasi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku khusus di provinsi Jambi. Program ini mulai dari 19 September hingga 19 Desember 2022.
Jadi, setiap kendaraan yang telat bayar pajak di atas 5 tahun cukup bayar 2 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim, bahwa adanya pemutihan ini cukup bayar 2 tahun. Program ini juga memiliki tujuan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan 32 Miliar.
“Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja,” katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).
Program ini sudah pernah dilakukan pemprov dan terbukti berhasil untuk mencapai target, yaitu dengan pendapatan pajak sebesar 120 Milyar
Lukman menyatakan, bahwa program sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak ini sudah disebar keberbagai media sosial dan cetak.
“Melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar,” tutupnya.
***